Rabu, 27 Maret 2019

Tentang Pajak di Indonesia



Pajak di Indonesia
Berdasarkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), penerimaan perpajakan masih menjadi penyumbang terbesar pendapatan negara yang mencapai 85.6% dari total pendapatan negara dan masih berpotensi untuk terus ditingkatkan.
Sedikitnya, negara kita memiliki tiga sumber utama pembiayaan, yaitu: pinjaman luar maupun dalam negeri, penjualan sumber daya alam, dan pajak. 
Pajak merupakan kewajiban bagi setiap warga negara dimana hasil dari pajak kemudian digunakan dalam berbagai kegiatan infrastuktur dan lainnya. Di indonesia, pajak merupakan sumber penghasilan utama negara. Oleh sebab itu, akan ditemui berbagai macam pajak dimulai dari tempat tinggal, kendaraan sampai kegiatan usaha. Untuk kegiatan usaha baik usaha dengan modal pinjam perorangan tanpa jaminan atau bukan, ada beberapa jenis pajak usaha yang perlu diketahui
JENIS PAJAK
Penggolongan pajak berdasarkan lembaga pemungutannya di Indonesia dapat dibedakan menjadi 2 (dua) yaitu Pajak Pusat dan Pajak Daerah.

Pajak Pusat adalah pajak-pajak yang dikelola oleh Pemerintah Pusat yang dalam hal ini sebagian besar dikelola oleh Direktorat Jenderal Pajak - Kementerian keuangan.

Pajak Daerah adalah pajak-pajak yang dikelola oleh Pemerintah Daerah baik di tingkat Propinsi maupun Kabupaten/Kota.

Segala pengadministrasian yang berkaitan dengan pajak pusat, akan dilaksanakan di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) atau Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) dan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak serta di Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak. Untuk pengadministrasian yang berhubungan dengan pajak derah, akan dilaksanakan di Kantor Dinas Pendapatan Daerah atau Kantor Pajak Daerah atau Kantor sejenisnya yang dibawahi oleh Pemerintah Daerah setempat.

Pajak-pajak pusat yang dikelola oleh Direktorat Jenderal Pajak meliputi:
  1. Pajak Penghasilan (PPh)
    PPh adalah pajak yang dikenakan kepada orang pribadi atau badan atas penghasilan yang diterima atau diperoleh dalam suatu Tahun Pajak. Yang dimaksud dengan penghasilan adalah setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak baik yang berasal baik dari Indonesia maupun dari luar Indonesia yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan dengan nama dan dalam bentuk apapun. Dengan demikian maka penghasilan itu dapat berupa keuntungan usaha, gaji, honorarium, hadiah, dan lain sebagainya.

  2. Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
    PPN adalah pajak yang dikenakan atas konsumsi Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak di dalam Daerah Pabean (dalam wilayah Indonesia). Orang Pribadi, perusahaan, maupun pemerintah yang mengkonsumsi Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak dikenakan PPN. Pada dasarnya, setiap barang dan jasa adalah Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak, kecuali ditentukan lain oleh Undang-undang PPN.

  3. Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM)
    Selain dikenakan PPN, atas pengkonsumsian Barang KenaPajak tertentu yang tergolong mewah, juga dikenakan PPnBM. Yang dimaksud dengan Barang Kena Pajak yang tergolong mewah adalah:
a.    Barang tersebut bukan merupakan barang kebutuhan pokok atau
b.    Barang tersebut dikonsumsi oleh masyarakat tertentu atau
c.    Pada umumnya barang tersebut dikonsumsi oleh masyarakat berpenghasilan tinggi atau
d.    Barang tersebut dikonsumsi untuk menunjukkan status atau
e.    Apabila dikonsumsi dapat merusak kesehatan dan moral masyarakat, serta mengganggu ketertiban masyarakat.

  1. Bea Meterai
    Bea Meterai adalah pajak yang dikenakan atas pemanfaatan dokumen, seperti surat perjanjian, akta notaris, serta kwitansi pembayaran, surat berharga, dan efek, yang memuat jumlah uang atau nominal diatas jumlah tertentu sesuai dengan ketentuan.

  2. Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)
    PBB adalah pajak yang dikenakan atas kepemilikan atau pemanfaatan tanah dan atau bangunan. PBB merupakan Pajak Pusat namun demikian hampir seluruh realisasi penerimaan PBB diserahkan kepada Pemerintah Daerah baik Propinsi maupun Kabupaten/Kota.
Pajak-pajak yang dipungut oleh Pemerintah Daerah baik Propinsi maupun Kabupaten/Kota adalah sebagai berikut:
  1. Pajak Provinsi, meliputi:
a.    Pajak Kendaraan Bermotor
b.    Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor
c.    Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bemotor
d.    Pajak Air Permukaan
e.    Pajak Rokok
  1. Pajak Kabupaten/Kota, meliputi:
a.    Pajak Hotel
b.    Pajak Restoran
c.    Pajak Hiburan
d.    Pajak Reklame
e.    Pajak Penerangan Jalan
f.     Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan
g.   Pajak Parkir
h.   Pajak Air Tanah
i.     Pajak sarang Burung Walet
j.     Pajak Bumi dan Bangunan perdesaan dan perkotaan
k.   Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan/atau Bangunan

Kami menyediakan Jasa Konsultasi Pajak dan Jasa Konsultasi Akunting dengan harga murah, untuk informasi lebih lanjut silahkan hubungi kami jika anda membutuhkan jasa kami

Hubungi kami:

WA: 0813-1199-9661
www.virtualofficejakarta.city

Jumat, 22 Maret 2019

Mengenal Tentang Virtual Office


Mengenal Tentang Virtual Office

Di era digital ini Virtual Office berkembang dengan pesat. Apalagi banyak perusahaan –perusahaan yang menjalankan bisnis nya secara online. Banyak orang yang sangat begitu berminat Virtual Office karena konsep kantor online ini dianggap lebih efektif untuk menghemat biaya usaha serta administrasi untuk mengurus perkantoran yang selama ini dianggap cukup rumit.

Sebelum anda memilih untuk menggunakan jasa Virtual Office untuk menunjang kegiatan bisnis anda. Ada baiknya anda paham terlebih dahulu mengenai seluk beluk tentang dunia Virtual Office, termasuk kelebihan dan kekurangan virtual office.

Apa Virtual Office itu?
Virtual Office adalah sebuah kantor virtual dimana anda tidak menyewa kantor secara fisik namun anda hanya memiliki domisili atau alamat perusahaan terdaftar saja. Meskipun tidak memiliki kantor fisik yang digunakan sendiri, pengguna virtual office mendapatkan keuntungan khusus seperti biaya operasional yang 90% jauh lebih murah dibandingkan dengan kantor konvensional.
Perusahaan kecil dan menengah biasanya menggunakan jasa kantor virtual dengan alasan sebagai berikut:
1. Lebih Fleksibel
Dengan bekerja secara online kita akan lebih fleksibel dalam menetukan waktu kerja kita. Kita bisa bekerja pagi maupun malam tergantung dari kesanggupan kita. Karena dengan bekerja online kita tidak akan terikat oleh waktu kerja seperti jika kita bekerja pada perusahaan yang harus datang pagi dan pulang pada sore hari.

2. Hemat Biaya
Memiliki kantor secara virtual tidak seperti kita memiliki kantor yang lain, disini kita tidak diharuskan meiliki peralatan-peralatan yang harus ada dan mendukung keberadaan sebuah kantor. Cukup dengan seperangkat komputer dan sebuah koneksi internet maka kantor virtual sudah bisa kita miliki. Sehingga dari segi biaya termasuk bisnis modal kecil dibandingkan dengan kantor permanen yang lain.

3. Banyak Pilihan Pekerjaan
Dunia maya merupakan tempat dimana kita bisa menemukan banyak sekali pekerjaan. Bukan hanya pekerjaan yang ada di Indonesia saja tapi pekerjaan dari luar negeri bisa kita dapatkan dengan mudah, membuat website atau membuat program yang lain banyak kita temukan di situs penyedia pekerjaan freelance. Dan enaknya pekerjaan tersebut bisa kita dapatkan hanya dengan duduk santai di kamar.

4. Penghasilan Tak Terbatas
Jika kita serius menjalankan pekerjaan kita secara online, penghasilan kita bisa tak terbatas. Karena dengan bekerja online kita bisa mendapatkan pemasaran sebanyak-banyaknya dan honor yang dibayarkan sesuai dengan pekerjaan yang kita kerjakan.

5. Banyak mempunyai Waktu Luang Dengan Keluarga
Dengan bekerja secara online kita akan mempunyai waktu dengan keluarga lebih banyak, karena kita bisa bekerja dari rumah dimana setiap saat kita bisa ketemu dengan istri dan anak kita. Sehingga hubungan dengan keluargapun menjadi lebih harmonis.

Adanya kelebihan menggunakan jasa kantor virtual, ada juga kekurangan menggunakan kantor virtual. Kekurangan yang sering terjadi dirasakan oleh penyewa adalah karyawan perusahaan yang menggunakan jasa kantor virtual merasa kesepian karena rekan kantornya tidak berada di tempat yang sama. Kekurangan lainnya yang sering dirasakan adalah seringnya terjadi miskomunikasi karena adanya jarak antara rekan kantor.
Apa saja yang anda dapatkan Dari Virtual Office Kami?
1. Alamat Surat Menyurat

2. Internet Akses -  Wifi
3. Pengalihan Telepon
4. Layanan Penerimaan Tamu
5. Free Ruang Meeting
6. Ruang Tunggu Tamu
7. Pengurusan Domisili Perusahaan
8. Pengurusan Perijinan dan Legalitas
9. Pembuatan Logo dan Kartu Nama
Inilah beberapa layanan yang kami tawarkan, pastikan anda memeriksa terlebih dahulu layanan yang tersedia pada pilihan virtual office yang anda inginkan. Hal ini dikarenakan ada beberapa yang mungkin menawarkan lebih sedikit dan beberapa layanan yang mungkin menawarkan lebih banyak dengan harga yang lebih tinggi.

Untuk itu, bagi anda yang sedang mencari 
virtual office yang menyediakan berbagai fasilitas kantor virtual sesuai yang anda butuhkan, maka anda dapat memperolehnya melalui Koloni. Koloni adalah sebuah perusahaan penyedia layanan virtual office di Jakarta yang memberikan pilihan harga murah
Untuk informasi lebih lanjut anda bisa menghubungi kami di:
WA: 0813-1199-9661
Tlp: 0812-1148-5982
www.virtualofficejakarta.city

Rabu, 20 Maret 2019

Perbedaan PT dan CV Yang Perlu Kita Ketahui

Perbedaan PT dan CV

Badan usaha yang satu dengan yang lainnya tentu saja memiliki perbedaan jika dilihat dari berbagai sisibegitu pula dengan PT dan CV secara luas tentu saja memiliki banyak perbedaan. Mungkin anda sudah tidak asing lagi dengan kedua jenis perusahaan tersebut, kedua nya memang memiliki kelebihan dan kekurangan sendiri-sendiri
Kesamaan yang dimiliki PT dan juga CV ini terletak pada selalu menjadi pilihan utama para pengusaha besar di indonesia. Diluar dari kesamaan PT dan CV tersebut adalah tetap memiliki perbedaan yang sangat mencolok. Apa saja perbedaan tersebut? Berikut ini informasi mengenai perbedaan antara PT dan CV yang perlu anda ketahui

Perbedaan Dari Pengertiannya

Pengertian PT
Perseroan Terbatas adalah badan usaha yang modalnya terbagi antara beberapa saham dan tanggung jawab para pemegang saham ini tergantung dari besarnya saham yang dimiliki. Modal yang didapatkan dari PT ini selain dari saham juga berasal dari obligasi. Jika PT ini mengalami kerugian maka para pemegang tidak bertanggung jawab atas hal tersebut, Namun, jika PT mengalami keuntungan maka keuntungan tersebut akan dibagikan kepada para pemegang saham sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan

Pengertian CV
Comanditaire Venootschaap adalah suatu persekutuan yang pendiriannya terdiri dari satu atau beberapa orang yang melimpahkan uang atau barang kepada beberapa orang yang menjalankan sebuah perusahaan atau sebagai pemimpin. Jadi didalam CV ini terdapat sekutu pasif dan sekutu aktif. Sekutu pasif bertugas sebagai pemberi modal sedangkan sekutu aktif bertugas sebagai menjalankan perusahaan agar selalu mendapatkan keuntungan

Perbedaan Dari Bentuknya

Jika dilihat dari bentuknya PT dan CV terlihat dari kepopulerannya. Jika PT perusahaan yang paling banyak diminati dan peringkat no 1 di indonesia, lain hal nya dengan CV yang menduduki peringkat selanjutnya. PT termasuk ke dalam bentuk perusahaan yang berbadan hukum, sedangakan CV tidak berbadan hukum tapi merupakan badan usaha

Perbedaan Dari Dasar Hukumnya

Untuk dasar hukum PT ini diatur dalam Undang-Undang sedangkan untuk CV tidak memiliki Undang-Undang yang mengaturnya. Ini yang menjadi PT dan CV mudah dibedakan

Perbedaan Dari Besaran Modal Perusahaan

Bicara tentang modal, ada perbedaan yang cukup signifikan antara PT dengan CV. Ketentuan jumlah minimum modal pada PT harus sesuai dengan dasar hukumnya, yakni sebesar RP 50.000.000,- Dari modal minimum tersebut harus disetorkan kepada pendiri perusahaan sebesar 25% sebagai tanda kepemilikan saham di perusahaan tersebut.
Karena tidak ada dasar hukumnya, maka besaran modal minimum dan modal disetor pada CV tidak ada ketentuannya. Penyetoran modal dicatat tersendiri oleh pendiri baik yang aktif maupun pasif membuat sebuah perjanjian yang disepakati bersama

Perbedaan Dari Nama Perusahaan

Perbedaan PT dan CV selanjutnya yaitu pemilihan nama pada perusahaan, pada PT ada Undang-Undang yang mengaturnya yaitu tidak boleh sama atau mirip dengan PT yang sudah ada. Jadi pemilihan nama PT ini harus dipilih secara kreatif agar tidak ada yang menyamainya. Untuk pemilihan nama CV tidak terikat Undang-Undang sehingga pemilihan nama nya bebas dan bisa saja sama atau mirip dengan CV yang sudah ada

Perbedaan Dari Bidang Usaha

PT dapat bergedak di bidang usaha apapun namun CV memiliki keterbatasan dalam menjalankan bidang usaha. Perbedaan PT dan CV ini membuat CV tidak memiliki ruang lingkup yang luas. Biasanya CV bergerak pada bidang pembangunan, perdagangan, pertanian, dan lain lain

Itulah beberapa perbedaan PT dan CV yang perlu anda ketahui

Jika anda mencari jasa pendirian PT dan CV, Kami menyediakan jasa pendirian PT dan jasa pendirian CV dengan harga murah. Untuk informasi lebih lanjut bisa menghubungi kami

Hubungi kami:
WA / CALL 0813-1199-9661

Senin, 18 Maret 2019

Langkah Mudah Membuat CV

Langkah Mudah Membuat CV



Comanditaire Venootschap atau lebih dikenal dengan istilah CV, merupakan sebuah persekutuan yang didirikan oleh seorang atau beberapa orang yang mempercayakan uang atau barang kepada pihak lain yang menjalankan perusahaan dan bertindak sebagai pemimpin. Selanjutnya, untuk dapat mendirikan sebuah CV perlu didirikan oleh 2 (dua) orang atau lebih, dimana masing-masing ada yang berperan sebagai sekutu aktif dan sekutu pasif

Persekutuan sendiri terbagi menjadi 2 bagian, yaitu:

Sekutu komplementer (Sekutu aktif)

Sekutu yang menjalankan perusahaan, dimana sekutu aktif berhak melakukan perjanjian dengan pihak ketiga dan menjalankan seluruh kebijakan perusahaan. Seriing juga disebut sebagai persero kuasa atau persero pengurus

Sekutu komanditer (Sekutu pasif)

Sekutu yang menanamkan modal dalam persekutuan. Dengan kata lain, jika perusahaan merugi, sekutu pasif hanya bertanggung jawab sebatas modal yang disertakan.
Berlaku sebaliknya apabila perusahaan untung, mereka hanya memperoleh sebatas modal yang mereka berikan. Sekutu pasif tidak ikut campur dalam kepengurusan, pengusahaan, maupun seluruh kegiatan usaha perusahaan.

Sekutu ini sering juga disebut kegiatan usaha perusahaan.

Berikut merupakan syarat dan bagaimana cara mendirikan CV bagi pembisnis. Prosedur mendirikan CV diatur dalam Pasal 16-35 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD)

1. Membuat Akta Pendirian Cv
Pasal 19 KUHD mengatur bahwa akta pendirian CV mensyaratkan adanya dua orang atau lebih pendiri. Dimana terdapat pihak yang berperan sebagai sekutu aktif dan pihak yang berperan sebagai sekutu pasif. Akta pendirian ini dibuat melalui Notaris dengan menyiapkan hal-hal sebagai berikut:
1.    Siapkan calon nama yang akan digunakan oleh CV tersebut
2.    Nama CV yang akan didirikan
3.    Lokasi CV yang akan didirikan
4.    Tentukan siapa yang akan bertindak selaku persero aktif dan siapa yang akan bertindak sebagai persero pasif
5.    Persiapkan modal CV yang akan didirikan

2. Mendaftarkan Akta Pendirian CV
Setelah akta pendirian CV diperoleh, maka langkah selanjutnya adalah mendaftarkan akta tersebut ke Kepaniteraan Pengadilan Negeri setempat yang berwenang, sesuai dengan pasal 23 KUHD
Kelengkapan dari pendaftaran ini adalah Surat Keterangan Domisili Perusahaan (SKDP) dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atas nama CV terkait. Pengurusan kelengkapan tersebut adalah sebagai berikut:
1.    SKDP, dapat  diperoleh dari kelurahan setempat sesuai domisili CV
2.    NPWP, dapat diperoleh dari kantor pajak setempat sesuai domisili CV

3. Mengurus Izin Usaha
Setelah akta pendirian terdaftar, kemudian wajib mengurus izin usaha sesuai dengan bidang usaha yang dijalankan. Sebagai contoh, jika CV bergerak di bidang perdagangan umum, maka diperlukan izin usaha berupa Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP). Sedangkan untuk pengurusan izin usaha umumnya dilakukan di kantor Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) atau dikantor perwakilan dinas terkait

4. Mengurus Tanda Daftar Perusahaan (TDP)
Langkah berikutnya yaitu mengurus TDP, dimana TDP merupakan dokumen legalitas yang wajib dimiliki oleh CV

5. Mengumumkan Ikhtisar Resmi Pendirian CV
Mengumumkan ikhtisar resmi pendirian dalam Tambahan Berita Negara Republik Indonesia. Hal ini sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 28 KUHD

Kami menyediakan jasa pendirian CV. Jika anda membutuhkan bantuan jasa mendirikan CV dengan harga murah, anda bisa menggunakan jasa kami dan segera menghubungi kami

untuk informasi lebih lanjut
Hubungi kami:
WA / CALL 0813-1199-9661

Jumat, 15 Maret 2019

Pengertian dan Syarat Pendirian CV


Comanditaire Venootschap (CV)

Mendirikan CV sangat cocok bagi anda yang mempunyai modal terbatas. Berbeda dengan syarat pendirian PT, mendirikan CV tidak mengharuskan modal disetor sebesar 25% dari modal perusahaan. Karena itu banyak pengusaha yang memilih pendirian CV dibanding bentuk usaha lainnya

Pengertian CV

CV adalah bentuk usaha yang merupakan salah salah satu alternatif yang dapat dipilih oleh pengusaha yang ingin melakukan kegiatan usaha dengan modal yang tersebut.

Manfaat CV:
1.    CV pada biasanya mudah dalam mendapatkan modal, karena pihak perbankan lebih mempercayai
2.    Kemampuan dalam bermanajemennya besar
3.    Resiko yang dihadapi ditanggung bersama
4.    Dapat mudah berkembang karena diduduki oleh yang paling ahli dari sekutu dibidangnya

Kelebihannya:
1.    Pendiriannya mudah
2.    Bisa memperoleh modal yang lebih besar dengan cara menyertakan sekutu komplementer
3.    Kredit dan kreditor dapat diperoleh lebih mudah
4.    Adanya sekutu komplementer yang memungkinkan seseorang menanamkan modal tanpa ikut mengurus perusahaan

Kekurangannya:
1.    Peluang terjadinya perselisihan diantara anggota persekutuan komanditer cukup besar
2.    Tanggung jawab sekutu tidak sama
3.    Terdapat kemungkinan terjadinya kecurangan dari sekutu aktif

Syarat Pendirian CV:
1.    FotoCopy Akte PT/CV
2.    FotoCopy KTP direktur
3.    FotoCopy NPWP direktur
4.    Domisili
5.    FotoCopy KTP Komisiaris
6.    FotoCopy PBB terakhir tempat usaha atau kantor, apabila milik sendiri
7.    NPWP badan

Produk yang akan dihasilkan:
1.    Akta notaris pendirian CV
2.    Domisili perusahaan
3.    NPWP badan usaha
4.    Pendaftaran pengadilan negeri
5.    SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan)
6.    TDP (Tanda Daftar Perusahaan)

Kami menyediakan jasa pendirian CV dengan biaya pendirian CV Rp 6.000.000,- dan proses pengerjaan 30 hari kerja. Jika anda membutuhkan bantuan jasa pembuatan CV dengan harga murah, anda bisa menggunakan jasa kami dan segera menghubungi kami.

Untuk informasi lebih lanjut
Hubungi kami:
WA: 0813-1199-9661
Tlp: 0812-1148-5982
www.virtualofficejakarta.city

Kamis, 14 Maret 2019

Jasa Konsultasi Akunting


Jasa Konsultasi Akunting






Pernahkan anda membayangkan bahwa untuk membuat laporan keuangan sebuah perusahaan, tak perlu adanya interaksi secara langsung antara pihak perusahaan dengan staf akuntansi. Yang dibutuhkan hanyalah media penghubung antara dua pihak yang berkepentingan tersebut. Untuk itu klien dari jasa konsultan akunting tersebut bisa berasal dari luar kota sehingga segala hal yang berhubungan dengan pekerjaan dilakukan dengan bantuan internet

Pengertian Jasa Konsultan Akunting

Jasa Konsultan Akunting adalah layanan yang diberikan konsultan pajak kepada Wajib Pajak untuk membuatkan laporan atau catatan atas transaksi serta kejadian yang berhubungan dengan keuangan, sehingga dapat digunakan oleh orang yang menggunakannya dengan mudah dimengerti untuk pengambilan suatu keputusan serta tujuan lainnya

Tujuan Laporan Akunting:
1.    Memberikan informasi keuangan perusahaan, mencakup modal, beban atau kewajiban, dan sumber ekonomi
2.    Memberi informasi mengenai tentang adanya perubahan pada sumber ekonomi perusahaan
3.    Memberi informasi mengenai tentang adanya perubahan pada kewajiban perusahaan
4.    Memperkirakan potensi perusahaan dalam meraih laba berdasarkan informasi pada laporan keuangan
5.    Menyampaikan informasi mendalam berkaitan dengan laporan keuangan

Kami memberikan layanan Jasa Konsultasi Akunting yang dapat menjadi solusi anda dalam mencapai kemajuan perusahaan anda. 
Berikut jasa akunting yang kami sediakan untuk anda:
a.    Pengecekan ke Voucher-Voucher Internal
b.    Penginputan ke Program GL Pro untuk dibuat Laporan Keuangannya
c.    Memberikan Riview untuk Laporan Keuangan Internal per 3bulan sekali
d.    Pengecekan untuk Kartu Stock yng ada di internal (apabila ada)
e.    Kunjungan ke kantor untuk konsultasi masalah accounting
f.     Melakukan ekualisasi dari Laporan Keuangan ke Perpajakan

Jika anda membutuhkan Jasa Konsultasi Akunting silahkan hubungi kami, kami akan segera membantu dalam menyelesaikan keperluan anda

Untuk informasi lebih lanjut
Hubungi kami:
WA: 081311999661
Tlp: 081218333955
www.vitualofficejakarta.city