Pajak di Indonesia
Berdasarkan
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), penerimaan perpajakan masih
menjadi penyumbang terbesar pendapatan negara yang mencapai 85.6% dari total
pendapatan negara dan masih berpotensi untuk terus ditingkatkan.
Sedikitnya,
negara kita memiliki tiga sumber utama pembiayaan, yaitu: pinjaman luar maupun
dalam negeri, penjualan sumber daya alam, dan pajak.
Pajak
merupakan kewajiban bagi setiap warga negara dimana hasil dari pajak kemudian
digunakan dalam berbagai kegiatan infrastuktur dan lainnya. Di indonesia, pajak
merupakan sumber penghasilan utama negara. Oleh sebab itu, akan ditemui
berbagai macam pajak dimulai dari tempat tinggal, kendaraan sampai kegiatan
usaha. Untuk kegiatan usaha baik usaha dengan modal pinjam perorangan tanpa
jaminan atau bukan, ada beberapa jenis pajak usaha yang perlu diketahui
JENIS PAJAK
Penggolongan pajak berdasarkan lembaga pemungutannya di Indonesia dapat dibedakan menjadi 2 (dua) yaitu Pajak Pusat dan Pajak Daerah.
Pajak Pusat adalah pajak-pajak yang dikelola oleh Pemerintah Pusat yang dalam hal ini sebagian besar dikelola oleh Direktorat Jenderal Pajak - Kementerian keuangan.
Pajak Daerah adalah pajak-pajak yang dikelola oleh Pemerintah Daerah baik di tingkat Propinsi maupun Kabupaten/Kota.
Segala pengadministrasian yang berkaitan dengan pajak pusat, akan dilaksanakan di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) atau Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) dan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak serta di Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak. Untuk pengadministrasian yang berhubungan dengan pajak derah, akan dilaksanakan di Kantor Dinas Pendapatan Daerah atau Kantor Pajak Daerah atau Kantor sejenisnya yang dibawahi oleh Pemerintah Daerah setempat.
Pajak-pajak pusat yang dikelola oleh Direktorat Jenderal Pajak meliputi:
Penggolongan pajak berdasarkan lembaga pemungutannya di Indonesia dapat dibedakan menjadi 2 (dua) yaitu Pajak Pusat dan Pajak Daerah.
Pajak Pusat adalah pajak-pajak yang dikelola oleh Pemerintah Pusat yang dalam hal ini sebagian besar dikelola oleh Direktorat Jenderal Pajak - Kementerian keuangan.
Pajak Daerah adalah pajak-pajak yang dikelola oleh Pemerintah Daerah baik di tingkat Propinsi maupun Kabupaten/Kota.
Segala pengadministrasian yang berkaitan dengan pajak pusat, akan dilaksanakan di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) atau Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) dan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak serta di Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak. Untuk pengadministrasian yang berhubungan dengan pajak derah, akan dilaksanakan di Kantor Dinas Pendapatan Daerah atau Kantor Pajak Daerah atau Kantor sejenisnya yang dibawahi oleh Pemerintah Daerah setempat.
Pajak-pajak pusat yang dikelola oleh Direktorat Jenderal Pajak meliputi:
- Pajak
Penghasilan (PPh)
PPh adalah pajak yang dikenakan kepada orang pribadi atau badan atas penghasilan yang diterima atau diperoleh dalam suatu Tahun Pajak. Yang dimaksud dengan penghasilan adalah setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak baik yang berasal baik dari Indonesia maupun dari luar Indonesia yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan dengan nama dan dalam bentuk apapun. Dengan demikian maka penghasilan itu dapat berupa keuntungan usaha, gaji, honorarium, hadiah, dan lain sebagainya.
- Pajak
Pertambahan Nilai (PPN)
PPN adalah pajak yang dikenakan atas konsumsi Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak di dalam Daerah Pabean (dalam wilayah Indonesia). Orang Pribadi, perusahaan, maupun pemerintah yang mengkonsumsi Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak dikenakan PPN. Pada dasarnya, setiap barang dan jasa adalah Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak, kecuali ditentukan lain oleh Undang-undang PPN.
- Pajak
Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM)
Selain dikenakan PPN, atas pengkonsumsian Barang KenaPajak tertentu yang tergolong mewah, juga dikenakan PPnBM. Yang dimaksud dengan Barang Kena Pajak yang tergolong mewah adalah:
a.
Barang
tersebut bukan merupakan barang kebutuhan pokok atau
b.
Barang
tersebut dikonsumsi oleh masyarakat tertentu atau
c.
Pada umumnya
barang tersebut dikonsumsi oleh masyarakat berpenghasilan tinggi atau
d.
Barang
tersebut dikonsumsi untuk menunjukkan status atau
e.
Apabila
dikonsumsi dapat merusak kesehatan dan moral masyarakat, serta mengganggu
ketertiban masyarakat.
- Bea
Meterai
Bea Meterai adalah pajak yang dikenakan atas pemanfaatan dokumen, seperti surat perjanjian, akta notaris, serta kwitansi pembayaran, surat berharga, dan efek, yang memuat jumlah uang atau nominal diatas jumlah tertentu sesuai dengan ketentuan.
- Pajak
Bumi dan Bangunan (PBB)
PBB adalah pajak yang dikenakan atas kepemilikan atau pemanfaatan tanah dan atau bangunan. PBB merupakan Pajak Pusat namun demikian hampir seluruh realisasi penerimaan PBB diserahkan kepada Pemerintah Daerah baik Propinsi maupun Kabupaten/Kota.
Pajak-pajak yang dipungut oleh Pemerintah Daerah baik Propinsi maupun
Kabupaten/Kota adalah sebagai berikut:
- Pajak
Provinsi, meliputi:
a.
Pajak
Kendaraan Bermotor
b.
Bea Balik
Nama Kendaraan Bermotor
c.
Pajak Bahan
Bakar Kendaraan Bemotor
d.
Pajak Air
Permukaan
e. Pajak Rokok
- Pajak
Kabupaten/Kota, meliputi:
a. Pajak Hotel
b. Pajak Restoran
c. Pajak Hiburan
d. Pajak Reklame
e. Pajak Penerangan Jalan
f. Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan
g. Pajak Parkir
h. Pajak Air Tanah
i. Pajak sarang Burung Walet
j. Pajak Bumi dan Bangunan perdesaan
dan perkotaan
k. Bea Perolehan Hak Atas Tanah
dan/atau Bangunan
Kami menyediakan Jasa Konsultasi Pajak dan Jasa Konsultasi Akunting dengan harga
murah, untuk informasi lebih lanjut silahkan hubungi kami jika anda membutuhkan
jasa kami
Hubungi kami:
WA:
0813-1199-9661
www.virtualofficejakarta.city
www.virtualofficejakarta.city









