Rabu, 06 Maret 2019

Surat Keterangan Domisili Perusahaan






Surat Keterangan Domisili Perusahaan
Domisili adalah salah satu elemen wajib yang harus dimiliki oleh setiap perusahaan. Karena domisili inilah yang akan menjadi identitas dari sebuah perusahaan pada saat beroperasi.

Seperti namanya, SKDP adalah Surat Keterangan Domisili Perusahaan berfungsi untuk menerangkan kedudukan resmi sebuah perusahaan benar berkedudukan di alamat tersebut. Perusahaan yang telah memiliki SKDP maka telah resmi diakui  berkedudukan di lokasi yang tercantum dalam dokumen tersebut. Selain itu, SKDP adalah salah satu persyaratan dokumen yang dibutuhkan untuk pengurusan dokumen lain untuk legalitas perusahaan.
Apa yang dimaksud izin domisili perusahaan?
Pemberian izin atas domisili perusahaan dengan menyewakan alamat kantor untuk pendirian perusahaan atau keperluan perizinan perusahaan.
Dimana kita mendapatkan izin domisili?
Kantor Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) di kelurahan setempat
Apa persyaratannya pengurusan domisili?
- Copy Akta pendirian PT atau CV
- Copy KTP Direktur / penanggung jawab badan usaha
- NPWP Direktur
- Surat Sewa
- PBB
- NPWP Badan
- Foto Lokasi
Berapa lama masa berlaku izin domisili?
SKDP memiliki masa berlaku. Setelah masa berlaku habis, maka SKDP harus diperpanjang. Yang penting untuk diketahui adalah masa berlaku SKDP dibedakan berdasarkan jenis domisili yang digunakan. Domisili kantor bersama atau kantor tetap berlaku untuk 5 tahun. Sementara domisili perusahaan yang menggunakan virtual office berlaku untuk 1 tahun.
Apa konsekuensi bila izin domisili tidak diperpanjang?
Domisili perusahaan tidak terdaftar dan terancam sanksi administrasi. Perizinan yang lainnya seperti ( NPWP, SIUP, TDP) terancam tidak bisa diproses bila ingin mengikuti tender di lingkungan pemerintah maupun swasta.
Apa yang dimaksud perubahan domisili perusahaan?
Perubahan atas alamat yang tercantum dalam segala legalitas perusahaan mulai dari SKDP (Surat Keterangan Domisili Perusahaan), Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), dan Tanda Daftar Perusahaan (TDP).
Hal-hal apa saja yang menyebabkan izin domisili harus diubah (pindah)?
1. Domisili usaha di tempat sekarang sudah tidak diperbolehkan oleh peraturan yang      
    berlaku
2.Berpindah ke tempat lain.

www.virtualofficejakarta.city siap membantu anda dalam pengurusan domisili dan melakukan seluruh tahapan secara profesional. Silahkan hubungi kami untuk informasi lebih lanjut 

Paket Virtual Office Jakarta Pusat + Surat Keterangan Domisili Perusahaan (SKDP) mulai dari Rp 3.250.000,-

Hubungi Kami:
WA / CALL 0813-1199-9661

















0 komentar:

Posting Komentar