Senin, 18 Maret 2019

Langkah Mudah Membuat CV

Langkah Mudah Membuat CV



Comanditaire Venootschap atau lebih dikenal dengan istilah CV, merupakan sebuah persekutuan yang didirikan oleh seorang atau beberapa orang yang mempercayakan uang atau barang kepada pihak lain yang menjalankan perusahaan dan bertindak sebagai pemimpin. Selanjutnya, untuk dapat mendirikan sebuah CV perlu didirikan oleh 2 (dua) orang atau lebih, dimana masing-masing ada yang berperan sebagai sekutu aktif dan sekutu pasif

Persekutuan sendiri terbagi menjadi 2 bagian, yaitu:

Sekutu komplementer (Sekutu aktif)

Sekutu yang menjalankan perusahaan, dimana sekutu aktif berhak melakukan perjanjian dengan pihak ketiga dan menjalankan seluruh kebijakan perusahaan. Seriing juga disebut sebagai persero kuasa atau persero pengurus

Sekutu komanditer (Sekutu pasif)

Sekutu yang menanamkan modal dalam persekutuan. Dengan kata lain, jika perusahaan merugi, sekutu pasif hanya bertanggung jawab sebatas modal yang disertakan.
Berlaku sebaliknya apabila perusahaan untung, mereka hanya memperoleh sebatas modal yang mereka berikan. Sekutu pasif tidak ikut campur dalam kepengurusan, pengusahaan, maupun seluruh kegiatan usaha perusahaan.

Sekutu ini sering juga disebut kegiatan usaha perusahaan.

Berikut merupakan syarat dan bagaimana cara mendirikan CV bagi pembisnis. Prosedur mendirikan CV diatur dalam Pasal 16-35 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD)

1. Membuat Akta Pendirian Cv
Pasal 19 KUHD mengatur bahwa akta pendirian CV mensyaratkan adanya dua orang atau lebih pendiri. Dimana terdapat pihak yang berperan sebagai sekutu aktif dan pihak yang berperan sebagai sekutu pasif. Akta pendirian ini dibuat melalui Notaris dengan menyiapkan hal-hal sebagai berikut:
1.    Siapkan calon nama yang akan digunakan oleh CV tersebut
2.    Nama CV yang akan didirikan
3.    Lokasi CV yang akan didirikan
4.    Tentukan siapa yang akan bertindak selaku persero aktif dan siapa yang akan bertindak sebagai persero pasif
5.    Persiapkan modal CV yang akan didirikan

2. Mendaftarkan Akta Pendirian CV
Setelah akta pendirian CV diperoleh, maka langkah selanjutnya adalah mendaftarkan akta tersebut ke Kepaniteraan Pengadilan Negeri setempat yang berwenang, sesuai dengan pasal 23 KUHD
Kelengkapan dari pendaftaran ini adalah Surat Keterangan Domisili Perusahaan (SKDP) dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atas nama CV terkait. Pengurusan kelengkapan tersebut adalah sebagai berikut:
1.    SKDP, dapat  diperoleh dari kelurahan setempat sesuai domisili CV
2.    NPWP, dapat diperoleh dari kantor pajak setempat sesuai domisili CV

3. Mengurus Izin Usaha
Setelah akta pendirian terdaftar, kemudian wajib mengurus izin usaha sesuai dengan bidang usaha yang dijalankan. Sebagai contoh, jika CV bergerak di bidang perdagangan umum, maka diperlukan izin usaha berupa Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP). Sedangkan untuk pengurusan izin usaha umumnya dilakukan di kantor Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) atau dikantor perwakilan dinas terkait

4. Mengurus Tanda Daftar Perusahaan (TDP)
Langkah berikutnya yaitu mengurus TDP, dimana TDP merupakan dokumen legalitas yang wajib dimiliki oleh CV

5. Mengumumkan Ikhtisar Resmi Pendirian CV
Mengumumkan ikhtisar resmi pendirian dalam Tambahan Berita Negara Republik Indonesia. Hal ini sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 28 KUHD

Kami menyediakan jasa pendirian CV. Jika anda membutuhkan bantuan jasa mendirikan CV dengan harga murah, anda bisa menggunakan jasa kami dan segera menghubungi kami

untuk informasi lebih lanjut
Hubungi kami:
WA / CALL 0813-1199-9661

0 komentar:

Posting Komentar