Comanditaire Venootschap
atau lebih dikenal dengan istilah CV, merupakan sebuah persekutuan yang
didirikan oleh seorang atau beberapa orang yang mempercayakan uang atau barang
kepada pihak lain yang menjalankan perusahaan dan bertindak sebagai pemimpin.
Selanjutnya, untuk dapat mendirikan sebuah CV perlu didirikan oleh 2 (dua)
orang atau lebih, dimana masing-masing ada yang berperan sebagai sekutu aktif
dan sekutu pasif
Persekutuan sendiri terbagi
menjadi 2 bagian, yaitu:
Sekutu komplementer (Sekutu
aktif)
Sekutu yang menjalankan
perusahaan, dimana sekutu aktif berhak melakukan perjanjian dengan pihak ketiga
dan menjalankan seluruh kebijakan perusahaan. Seriing juga disebut sebagai
persero kuasa atau persero pengurus
Sekutu komanditer (Sekutu
pasif)
Sekutu yang menanamkan modal
dalam persekutuan. Dengan kata lain, jika perusahaan merugi, sekutu pasif hanya
bertanggung jawab sebatas modal yang disertakan.
Berlaku sebaliknya apabila perusahaan
untung, mereka hanya memperoleh sebatas modal yang mereka berikan. Sekutu pasif
tidak ikut campur dalam kepengurusan, pengusahaan, maupun seluruh kegiatan
usaha perusahaan.
Sekutu ini sering juga
disebut kegiatan usaha perusahaan.
Berikut merupakan syarat dan
bagaimana cara mendirikan CV bagi pembisnis. Prosedur mendirikan CV diatur
dalam Pasal 16-35 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD)
1. Membuat Akta Pendirian Cv
Pasal 19 KUHD mengatur bahwa
akta pendirian CV mensyaratkan adanya dua orang atau lebih pendiri. Dimana terdapat
pihak yang berperan sebagai sekutu aktif dan pihak yang berperan sebagai sekutu
pasif. Akta pendirian ini dibuat melalui Notaris dengan menyiapkan hal-hal
sebagai berikut:
1. Siapkan
calon nama yang akan digunakan oleh CV tersebut
2. Nama
CV yang akan didirikan
3. Lokasi
CV yang akan didirikan
4. Tentukan
siapa yang akan bertindak selaku persero aktif dan siapa yang akan bertindak
sebagai persero pasif
5. Persiapkan
modal CV yang akan didirikan
2. Mendaftarkan Akta
Pendirian CV
Setelah akta pendirian CV
diperoleh, maka langkah selanjutnya adalah mendaftarkan akta tersebut ke
Kepaniteraan Pengadilan Negeri setempat yang berwenang, sesuai dengan pasal 23
KUHD
Kelengkapan dari pendaftaran
ini adalah Surat Keterangan Domisili Perusahaan (SKDP) dan Nomor Pokok Wajib
Pajak (NPWP) atas nama CV terkait. Pengurusan kelengkapan tersebut adalah
sebagai berikut:
1. SKDP,
dapat diperoleh dari kelurahan setempat
sesuai domisili CV
2. NPWP,
dapat diperoleh dari kantor pajak setempat sesuai domisili CV
3. Mengurus Izin Usaha
Setelah akta pendirian
terdaftar, kemudian wajib mengurus izin usaha sesuai dengan bidang usaha yang
dijalankan. Sebagai contoh, jika CV bergerak di bidang perdagangan umum, maka
diperlukan izin usaha berupa Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP). Sedangkan
untuk pengurusan izin usaha umumnya dilakukan di kantor Pelayanan Terpadu Satu
Pintu (PTSP) atau dikantor perwakilan dinas terkait
4. Mengurus Tanda Daftar Perusahaan (TDP)
4. Mengurus Tanda Daftar Perusahaan (TDP)
Langkah berikutnya yaitu
mengurus TDP, dimana TDP merupakan dokumen legalitas yang wajib dimiliki oleh
CV
5. Mengumumkan Ikhtisar Resmi Pendirian CV
5. Mengumumkan Ikhtisar Resmi Pendirian CV
Mengumumkan ikhtisar resmi
pendirian dalam Tambahan Berita Negara Republik Indonesia. Hal ini sesuai
dengan ketentuan dalam Pasal 28 KUHD
Kami menyediakan jasa pendirian CV. Jika anda membutuhkan bantuan jasa mendirikan CV dengan harga murah, anda bisa menggunakan jasa kami dan segera menghubungi kami
untuk informasi lebih lanjut
Hubungi kami:
WA / CALL 0813-1199-9661
Hubungi kami:
WA / CALL 0813-1199-9661







0 komentar:
Posting Komentar