Jumat, 15 Maret 2019

Pengertian dan Syarat Pendirian CV


Comanditaire Venootschap (CV)

Mendirikan CV sangat cocok bagi anda yang mempunyai modal terbatas. Berbeda dengan syarat pendirian PT, mendirikan CV tidak mengharuskan modal disetor sebesar 25% dari modal perusahaan. Karena itu banyak pengusaha yang memilih pendirian CV dibanding bentuk usaha lainnya

Pengertian CV

CV adalah bentuk usaha yang merupakan salah salah satu alternatif yang dapat dipilih oleh pengusaha yang ingin melakukan kegiatan usaha dengan modal yang tersebut.

Manfaat CV:
1.    CV pada biasanya mudah dalam mendapatkan modal, karena pihak perbankan lebih mempercayai
2.    Kemampuan dalam bermanajemennya besar
3.    Resiko yang dihadapi ditanggung bersama
4.    Dapat mudah berkembang karena diduduki oleh yang paling ahli dari sekutu dibidangnya

Kelebihannya:
1.    Pendiriannya mudah
2.    Bisa memperoleh modal yang lebih besar dengan cara menyertakan sekutu komplementer
3.    Kredit dan kreditor dapat diperoleh lebih mudah
4.    Adanya sekutu komplementer yang memungkinkan seseorang menanamkan modal tanpa ikut mengurus perusahaan

Kekurangannya:
1.    Peluang terjadinya perselisihan diantara anggota persekutuan komanditer cukup besar
2.    Tanggung jawab sekutu tidak sama
3.    Terdapat kemungkinan terjadinya kecurangan dari sekutu aktif

Syarat Pendirian CV:
1.    FotoCopy Akte PT/CV
2.    FotoCopy KTP direktur
3.    FotoCopy NPWP direktur
4.    Domisili
5.    FotoCopy KTP Komisiaris
6.    FotoCopy PBB terakhir tempat usaha atau kantor, apabila milik sendiri
7.    NPWP badan

Produk yang akan dihasilkan:
1.    Akta notaris pendirian CV
2.    Domisili perusahaan
3.    NPWP badan usaha
4.    Pendaftaran pengadilan negeri
5.    SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan)
6.    TDP (Tanda Daftar Perusahaan)

Kami menyediakan jasa pendirian CV dengan biaya pendirian CV Rp 6.000.000,- dan proses pengerjaan 30 hari kerja. Jika anda membutuhkan bantuan jasa pembuatan CV dengan harga murah, anda bisa menggunakan jasa kami dan segera menghubungi kami.

Untuk informasi lebih lanjut
Hubungi kami:
WA: 0813-1199-9661
Tlp: 0812-1148-5982
www.virtualofficejakarta.city

0 komentar:

Posting Komentar