Perbedaan PT dan CV
Badan usaha yang satu dengan
yang lainnya tentu saja memiliki perbedaan jika dilihat dari berbagai
sisibegitu pula dengan PT dan CV secara luas tentu saja memiliki banyak perbedaan.
Mungkin anda sudah tidak asing lagi dengan kedua jenis perusahaan tersebut,
kedua nya memang memiliki kelebihan dan kekurangan sendiri-sendiri
Kesamaan yang dimiliki PT
dan juga CV ini terletak pada selalu menjadi pilihan utama para pengusaha besar
di indonesia. Diluar dari kesamaan PT dan CV tersebut adalah tetap memiliki
perbedaan yang sangat mencolok. Apa saja perbedaan tersebut? Berikut ini
informasi mengenai perbedaan antara PT dan CV yang perlu anda ketahui
Perbedaan
Dari Pengertiannya
Pengertian PT
Perseroan Terbatas adalah badan usaha yang modalnya terbagi antara beberapa saham dan tanggung jawab para pemegang saham ini tergantung dari besarnya saham yang dimiliki. Modal yang didapatkan dari PT ini selain dari saham juga berasal dari obligasi. Jika PT ini mengalami kerugian maka para pemegang tidak bertanggung jawab atas hal tersebut, Namun, jika PT mengalami keuntungan maka keuntungan tersebut akan dibagikan kepada para pemegang saham sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan
Perseroan Terbatas adalah badan usaha yang modalnya terbagi antara beberapa saham dan tanggung jawab para pemegang saham ini tergantung dari besarnya saham yang dimiliki. Modal yang didapatkan dari PT ini selain dari saham juga berasal dari obligasi. Jika PT ini mengalami kerugian maka para pemegang tidak bertanggung jawab atas hal tersebut, Namun, jika PT mengalami keuntungan maka keuntungan tersebut akan dibagikan kepada para pemegang saham sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan
Pengertian CV
Comanditaire Venootschaap adalah suatu persekutuan yang pendiriannya terdiri dari satu atau beberapa orang yang melimpahkan uang atau barang kepada beberapa orang yang menjalankan sebuah perusahaan atau sebagai pemimpin. Jadi didalam CV ini terdapat sekutu pasif dan sekutu aktif. Sekutu pasif bertugas sebagai pemberi modal sedangkan sekutu aktif bertugas sebagai menjalankan perusahaan agar selalu mendapatkan keuntungan
Comanditaire Venootschaap adalah suatu persekutuan yang pendiriannya terdiri dari satu atau beberapa orang yang melimpahkan uang atau barang kepada beberapa orang yang menjalankan sebuah perusahaan atau sebagai pemimpin. Jadi didalam CV ini terdapat sekutu pasif dan sekutu aktif. Sekutu pasif bertugas sebagai pemberi modal sedangkan sekutu aktif bertugas sebagai menjalankan perusahaan agar selalu mendapatkan keuntungan
Perbedaan
Dari Bentuknya
Jika dilihat dari bentuknya
PT dan CV terlihat dari kepopulerannya. Jika PT perusahaan yang paling banyak
diminati dan peringkat no 1 di indonesia, lain hal nya dengan CV yang menduduki
peringkat selanjutnya. PT termasuk ke dalam bentuk perusahaan yang berbadan
hukum, sedangakan CV tidak berbadan hukum tapi merupakan badan usaha
Perbedaan
Dari Dasar Hukumnya
Untuk dasar hukum PT ini
diatur dalam Undang-Undang sedangkan untuk CV tidak memiliki Undang-Undang yang
mengaturnya. Ini yang menjadi PT dan CV mudah dibedakan
Perbedaan
Dari Besaran Modal Perusahaan
Bicara tentang modal, ada
perbedaan yang cukup signifikan antara PT dengan CV. Ketentuan jumlah minimum
modal pada PT harus sesuai dengan dasar hukumnya, yakni sebesar RP 50.000.000,-
Dari modal minimum tersebut harus disetorkan kepada pendiri perusahaan sebesar
25% sebagai tanda kepemilikan saham di perusahaan tersebut.
Karena tidak ada dasar
hukumnya, maka besaran modal minimum dan modal disetor pada CV tidak ada
ketentuannya. Penyetoran modal dicatat tersendiri oleh pendiri baik yang aktif
maupun pasif membuat sebuah perjanjian yang disepakati bersama
Perbedaan
Dari Nama Perusahaan
Perbedaan PT dan CV
selanjutnya yaitu pemilihan nama pada perusahaan, pada PT ada Undang-Undang
yang mengaturnya yaitu tidak boleh sama atau mirip dengan PT yang sudah ada.
Jadi pemilihan nama PT ini harus dipilih secara kreatif agar tidak ada yang
menyamainya. Untuk pemilihan nama CV tidak terikat Undang-Undang sehingga pemilihan
nama nya bebas dan bisa saja sama atau mirip dengan CV yang sudah ada
Perbedaan
Dari Bidang Usaha
PT dapat bergedak di bidang
usaha apapun namun CV memiliki keterbatasan dalam menjalankan bidang usaha.
Perbedaan PT dan CV ini membuat CV tidak memiliki ruang lingkup yang luas.
Biasanya CV bergerak pada bidang pembangunan, perdagangan, pertanian, dan lain
lain
Itulah beberapa perbedaan PT
dan CV yang perlu anda ketahui
Jika anda mencari jasa
pendirian PT dan CV, Kami menyediakan jasa pendirian PT dan jasa pendirian CV
dengan harga murah. Untuk informasi lebih lanjut bisa menghubungi kami
WA / CALL 0813-1199-9661






0 komentar:
Posting Komentar