Rabu, 20 Maret 2019

Perbedaan PT dan CV Yang Perlu Kita Ketahui

Perbedaan PT dan CV

Badan usaha yang satu dengan yang lainnya tentu saja memiliki perbedaan jika dilihat dari berbagai sisibegitu pula dengan PT dan CV secara luas tentu saja memiliki banyak perbedaan. Mungkin anda sudah tidak asing lagi dengan kedua jenis perusahaan tersebut, kedua nya memang memiliki kelebihan dan kekurangan sendiri-sendiri
Kesamaan yang dimiliki PT dan juga CV ini terletak pada selalu menjadi pilihan utama para pengusaha besar di indonesia. Diluar dari kesamaan PT dan CV tersebut adalah tetap memiliki perbedaan yang sangat mencolok. Apa saja perbedaan tersebut? Berikut ini informasi mengenai perbedaan antara PT dan CV yang perlu anda ketahui

Perbedaan Dari Pengertiannya

Pengertian PT
Perseroan Terbatas adalah badan usaha yang modalnya terbagi antara beberapa saham dan tanggung jawab para pemegang saham ini tergantung dari besarnya saham yang dimiliki. Modal yang didapatkan dari PT ini selain dari saham juga berasal dari obligasi. Jika PT ini mengalami kerugian maka para pemegang tidak bertanggung jawab atas hal tersebut, Namun, jika PT mengalami keuntungan maka keuntungan tersebut akan dibagikan kepada para pemegang saham sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan

Pengertian CV
Comanditaire Venootschaap adalah suatu persekutuan yang pendiriannya terdiri dari satu atau beberapa orang yang melimpahkan uang atau barang kepada beberapa orang yang menjalankan sebuah perusahaan atau sebagai pemimpin. Jadi didalam CV ini terdapat sekutu pasif dan sekutu aktif. Sekutu pasif bertugas sebagai pemberi modal sedangkan sekutu aktif bertugas sebagai menjalankan perusahaan agar selalu mendapatkan keuntungan

Perbedaan Dari Bentuknya

Jika dilihat dari bentuknya PT dan CV terlihat dari kepopulerannya. Jika PT perusahaan yang paling banyak diminati dan peringkat no 1 di indonesia, lain hal nya dengan CV yang menduduki peringkat selanjutnya. PT termasuk ke dalam bentuk perusahaan yang berbadan hukum, sedangakan CV tidak berbadan hukum tapi merupakan badan usaha

Perbedaan Dari Dasar Hukumnya

Untuk dasar hukum PT ini diatur dalam Undang-Undang sedangkan untuk CV tidak memiliki Undang-Undang yang mengaturnya. Ini yang menjadi PT dan CV mudah dibedakan

Perbedaan Dari Besaran Modal Perusahaan

Bicara tentang modal, ada perbedaan yang cukup signifikan antara PT dengan CV. Ketentuan jumlah minimum modal pada PT harus sesuai dengan dasar hukumnya, yakni sebesar RP 50.000.000,- Dari modal minimum tersebut harus disetorkan kepada pendiri perusahaan sebesar 25% sebagai tanda kepemilikan saham di perusahaan tersebut.
Karena tidak ada dasar hukumnya, maka besaran modal minimum dan modal disetor pada CV tidak ada ketentuannya. Penyetoran modal dicatat tersendiri oleh pendiri baik yang aktif maupun pasif membuat sebuah perjanjian yang disepakati bersama

Perbedaan Dari Nama Perusahaan

Perbedaan PT dan CV selanjutnya yaitu pemilihan nama pada perusahaan, pada PT ada Undang-Undang yang mengaturnya yaitu tidak boleh sama atau mirip dengan PT yang sudah ada. Jadi pemilihan nama PT ini harus dipilih secara kreatif agar tidak ada yang menyamainya. Untuk pemilihan nama CV tidak terikat Undang-Undang sehingga pemilihan nama nya bebas dan bisa saja sama atau mirip dengan CV yang sudah ada

Perbedaan Dari Bidang Usaha

PT dapat bergedak di bidang usaha apapun namun CV memiliki keterbatasan dalam menjalankan bidang usaha. Perbedaan PT dan CV ini membuat CV tidak memiliki ruang lingkup yang luas. Biasanya CV bergerak pada bidang pembangunan, perdagangan, pertanian, dan lain lain

Itulah beberapa perbedaan PT dan CV yang perlu anda ketahui

Jika anda mencari jasa pendirian PT dan CV, Kami menyediakan jasa pendirian PT dan jasa pendirian CV dengan harga murah. Untuk informasi lebih lanjut bisa menghubungi kami

Hubungi kami:
WA / CALL 0813-1199-9661

0 komentar:

Posting Komentar