Izin Angka
Pengenal Importir (API)
Angka
Pengenal Importir (API)
API adalah
tanda pengenal sebagai importir. Importir sendiri adalah orang perorangan atau
badan usaha yang berbentuk badan hukum atau bukan badan hukum yang melakukan
kegiatan impor. Impor hanya dapat dilakukan oleh importir yang memiliki API.
API ini terdiri atas:
1. API Umum
(API-U)
API-U hanya diberikan kepada perusahaan yang melakukan impor barang tertentu untuk tujuan diperdagangkan.
API-U hanya diberikan kepada perusahaan yang melakukan impor barang tertentu untuk tujuan diperdagangkan.
2. API Produsen (API-P)
API-P hanya diberikan kepada perusahaan yang melakukan impor barang untuk dipergunakan sendiri sebagai barang modal, bahan baku, bahan penolong, dan bahan untuk mendukung proses produksi. Barang yang diimpor tersebut dilarang untuk diperdagangkan atau dipindah tangankan kepada pihak lain.
API-P hanya diberikan kepada perusahaan yang melakukan impor barang untuk dipergunakan sendiri sebagai barang modal, bahan baku, bahan penolong, dan bahan untuk mendukung proses produksi. Barang yang diimpor tersebut dilarang untuk diperdagangkan atau dipindah tangankan kepada pihak lain.
Persyaratan API-Umum
dan API- Produsen (Perusahaan Lokal)
1.
Copy KTP Direktur
2.
Copy NPWP Pribadi Direktur
3.
Copy Akta Notaris Pendirian dan
Semua Perubahannya (jika ada)
4.
Copy SK Pengesahan Kehakiman dan
Perubahannya (jika ada )
5.
Copy Surat Keterangan Domisili
perusahaan (SKDP) yang masih berlaku
6.
Copy Kartu dan SKT NPWP Perusahaan
7.
Copy SPPKP (Surat Persetujuan
Pengusaha Kena Pajak) jika ada
8.
Copy SIUP Perusahaan
9.
Copy Izin Usaha Industri
(IUI) khusus untuk API-P
10. Copy TDP Perusahaan
11. Apabila ada yang tanda tangan selain direktur utama dikartu API, wajib
melapirkan copy KTP, NPWP Pribadi
melapirkan copy KTP, NPWP Pribadi
12. Pasphoto (Latar belakang merah) Direktur/Penandatangan API ukuran
3×4 = 3 Lembar
3×4 = 3 Lembar
13. Asli Refrensi Bank Divisa (Surat Keterangan Rekening Bank) Khusus
untuk API-U
untuk API-U
14. Jika API U/P perubahaan wajib melampirkan API-U/P asli
yang lama
15. Foto Kantor berwarna (tampak papan nama perusahaan,
tampak
depan dan dalam ruang kerja)
depan dan dalam ruang kerja)
16. Saat Pengajuan permohonan semua dokumen ASLI wajib dilampirkan
(Jika diperlukan)
(Jika diperlukan)
17. Bukti kepemilikan tempat usaha ( Copy Sertifikat Milik atau Surat
Perjanjian Sewa jika kantor sewa)
Perjanjian Sewa jika kantor sewa)
NOMOR INDUK KEPABEANAN (NIK)
NIK adalah nomor identitas yang bersifat pribadi yang diberikan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai kepada importir yang telah melakukan registrasi untuk mengakses atau berhubungan dengan sistem kepabeanan yang menggunakan teknologi informasi maupun secara manual.
NIK adalah nomor identitas yang bersifat pribadi yang diberikan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai kepada importir yang telah melakukan registrasi untuk mengakses atau berhubungan dengan sistem kepabeanan yang menggunakan teknologi informasi maupun secara manual.
Update 2018
bahwa API dan NIK sudah dijadikan satu perizinan yaitu Nomor Induk
Berusaha (NIB).
www.virtualofficejakarta.city siap membantu membuat API dan melakukan seluruh tahapan secara profesional.
Silahkan hubungi kami untuk informasi lebih lanjut
Hubungi Kami:
WA / CALL 0813-1199-9661






0 komentar:
Posting Komentar