Selasa, 05 Maret 2019

Izin Angka Pengenal Importir (API)


Izin Angka Pengenal Importir (API)
Angka Pengenal Importir (API)
API adalah tanda pengenal sebagai importir. Importir sendiri adalah orang perorangan atau badan usaha yang berbentuk badan hukum atau bukan badan hukum yang melakukan kegiatan impor. Impor hanya dapat dilakukan oleh importir yang memiliki API. API ini terdiri atas:
1. API Umum (API-U)
API-U hanya diberikan kepada perusahaan yang melakukan impor barang tertentu untuk tujuan diperdagangkan.
2.  API Produsen (API-P)
API-P hanya diberikan kepada perusahaan yang melakukan impor barang untuk dipergunakan sendiri sebagai barang modal, bahan baku, bahan penolong, dan bahan untuk mendukung proses produksi. Barang yang diimpor tersebut dilarang untuk diperdagangkan atau dipindah tangankan kepada pihak lain.
Persyaratan API-Umum dan API- Produsen (Perusahaan Lokal)
1.    Copy KTP Direktur
2.    Copy NPWP Pribadi Direktur
3.    Copy Akta Notaris Pendirian dan Semua Perubahannya (jika ada)
4.    Copy SK Pengesahan Kehakiman dan Perubahannya (jika ada )
5.    Copy Surat Keterangan Domisili perusahaan (SKDP) yang masih berlaku
6.    Copy Kartu dan SKT NPWP Perusahaan
7.    Copy SPPKP (Surat Persetujuan Pengusaha Kena Pajak) jika ada
8.    Copy SIUP Perusahaan
9.    Copy Izin Usaha Industri (IUI) khusus untuk API-P
10. Copy TDP Perusahaan
11. Apabila ada yang tanda tangan selain direktur utama dikartu API, wajib    
 melapirkan copy KTP, NPWP Pribadi
12. Pasphoto (Latar belakang merah)  Direktur/Penandatangan API ukuran  
 3×4 = 3 Lembar
13. Asli Refrensi Bank Divisa (Surat Keterangan Rekening Bank) Khusus  
 untuk API-U
14. Jika API U/P perubahaan wajib melampirkan API-U/P asli yang lama
15. Foto Kantor berwarna (tampak papan nama perusahaan, tampak
 depan dan dalam ruang kerja) 
16. Saat Pengajuan permohonan semua dokumen ASLI wajib dilampirkan
 (Jika diperlukan)
17. Bukti kepemilikan tempat usaha ( Copy Sertifikat Milik atau Surat
 Perjanjian Sewa jika kantor sewa)

NOMOR INDUK KEPABEANAN (NIK)
NIK adalah nomor identitas yang bersifat pribadi yang diberikan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai kepada importir yang telah melakukan registrasi untuk mengakses atau berhubungan dengan sistem kepabeanan yang menggunakan teknologi informasi maupun secara manual.
Update 2018 bahwa API dan NIK sudah dijadikan satu perizinan yaitu Nomor Induk Berusaha (NIB).
www.virtualofficejakarta.city siap membantu membuat API dan melakukan seluruh tahapan secara profesional. Silahkan hubungi kami untuk informasi lebih lanjut 

Hubungi Kami:
WA / CALL 0813-1199-9661

0 komentar:

Posting Komentar