7
Langkah Mudah Membuat PT
1. Membuat Nama PT
1. Membuat Nama PT
Pada tahap
ini anda akan memberikan 3 calon nama perusahaan untuk didaftarkan. Nama
tersebut nantinya akan dicek oleh notaris dan akan mendaftarkan nama yang masih
belum digunakan untuk membuat akta perusahaan. Proses reservasi nama ini
biasanya hanya membutuhkan 1 hari kerja.
2. Pembuatan
Akta Perusahaan dan SK Kemenkumham
Setelah nama sudah diverifikasi, notaris akan segera melakukan pembuatan akta. Klien nantinya akan dihubungi untuk menyesuaikan draft akta dengan preferensi klien. Kemudian, klien akan melakukan proses tanda tangan setelah draft akta setelah disetujui. Selanjutnya IZIN akan mengurus SK ke Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).
Setelah nama sudah diverifikasi, notaris akan segera melakukan pembuatan akta. Klien nantinya akan dihubungi untuk menyesuaikan draft akta dengan preferensi klien. Kemudian, klien akan melakukan proses tanda tangan setelah draft akta setelah disetujui. Selanjutnya IZIN akan mengurus SK ke Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).
3. Pembuatan
SKDP Sementara
Pada tahap ini, anda akan mendapatkan Surat Keterangan Domisili Sementara yang berlaku selama satu bulan. Surat ini dikeluarkan oleh Kantor Kelurahan untuk pembuatan NPWP Perusahaan. SKDP ini hanya berlaku untuk 1 bulan dan akan diperpanjang setelah NPWP Perusahaan diterbitkan. Waktu pengurusan paling lama adalah 7 hari kerja.
Pada tahap ini, anda akan mendapatkan Surat Keterangan Domisili Sementara yang berlaku selama satu bulan. Surat ini dikeluarkan oleh Kantor Kelurahan untuk pembuatan NPWP Perusahaan. SKDP ini hanya berlaku untuk 1 bulan dan akan diperpanjang setelah NPWP Perusahaan diterbitkan. Waktu pengurusan paling lama adalah 7 hari kerja.
4. NPWP&
SKT
Setelah SKDP Sementara selesai, maka proses selanjutnya adalah pengurusan NPWP Perusahaaan. NPWP akan diurus di Kantor Pelayanan Pajak (KPP). Anda juga akan mendapatkan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) yang menandakan bahwa Anda terdaftar sebagai pembayar pajak resmi. Waktu pengurusan maksimal adalah 15 hari kerja)
Setelah SKDP Sementara selesai, maka proses selanjutnya adalah pengurusan NPWP Perusahaaan. NPWP akan diurus di Kantor Pelayanan Pajak (KPP). Anda juga akan mendapatkan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) yang menandakan bahwa Anda terdaftar sebagai pembayar pajak resmi. Waktu pengurusan maksimal adalah 15 hari kerja)
5.SKDP
Jika NPWP sudah selesai, maka proses selanjutnya akan mengurus SKDP sekali lagi. Lama masa berlaku dari SKDP akan tergantung pada domisili alamat yang digunakan. Jika perusahaan menggunakan virtual office, maka masa berlaku SKDP adalah 1 tahun. Sedangkan jika menggunakan gedung kantor konvensional atau serviced office, maka masa berlaku SKDP adalah 5 tahun. Masa pengurusan SKDP ini maksimal 7 hari kerja)
Jika NPWP sudah selesai, maka proses selanjutnya akan mengurus SKDP sekali lagi. Lama masa berlaku dari SKDP akan tergantung pada domisili alamat yang digunakan. Jika perusahaan menggunakan virtual office, maka masa berlaku SKDP adalah 1 tahun. Sedangkan jika menggunakan gedung kantor konvensional atau serviced office, maka masa berlaku SKDP adalah 5 tahun. Masa pengurusan SKDP ini maksimal 7 hari kerja)
6.SIUP
Tahap selanjutnya adalah pembuatan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP). Dokumen ini akan diurus di PTSP (Pelayanan Terpadu Satu Pintu). Masa kepengurusan maksimal adalah 7 hari kerja
7.TDP
Tahap akhir adalah Tanda Daftar Perusahaan (TDP). Penerbitan dokumen ini juga diurus melalui PTSP. Masa kepengurusan maksimal adalah 14 hari kerja
Tahap selanjutnya adalah pembuatan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP). Dokumen ini akan diurus di PTSP (Pelayanan Terpadu Satu Pintu). Masa kepengurusan maksimal adalah 7 hari kerja
7.TDP
Tahap akhir adalah Tanda Daftar Perusahaan (TDP). Penerbitan dokumen ini juga diurus melalui PTSP. Masa kepengurusan maksimal adalah 14 hari kerja
www.virtualofficejakarta.city siap membantu mendirikan PT murah dan melakukan seluruh tahapan secara profesional. Silahkan hubungi kami untuk informasi lebih lanjut
Hubungi Kami:
WA / CALL 0813-1199-9661


















0 komentar:
Posting Komentar