Rabu, 27 Februari 2019

Jasa Perpanjang STNK Jakarta Pusat





Perpanjang STNK

STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) adalah bukti registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor yang berfungsi sebagai kelengkapan kendaraan bermotor yang berisikan identitas pemilik, identitas kendaraan bermotor, nomor registrasi dan masa berlaku termasuk pengesahannya.

istilah yang tercantum di STNK:
1. BBN KB (Bea Balik Nama kendaraan bermotor) : Besarnya 10% dari harga motor (off the road)/harga faktur untuk motor baru, dan motor bekas (second) sebesar 2/3 pajak (PKB) nya.
2. PKB (Pajak kendaraan bermotor) : Besarnya 1,5% dari nilai jual motor dan bersifat menurun tiap tahun, karena penyusutan nilai jual motor.
3. SWDKLLJ (Sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas jalan) : Sumbangan ini dikelola oleh jasa raharja.
4. BIAYA ADM (Biaya administrasi) : Untuk motor baru tidak dikenakan dan apabila ganti plat nomor (5 tahun sekali) atau balik nama dikenai biaya ADM.
5. Denda Pajak Kendaraan Bermotor : Apabila jatuh tempo masa berlaku STNK belum melakukan perpanjangan maka akan dikenai denda PKB dan denda SWDKLLJ.

Kita yang memiliki kendaraan motor dan mobil setiap tahunnya akan direpotkan dengan pengurusan perpanjangan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) Namun kini pengurusan perpanjangan STNK tidak lagi merepotkan, karena pelayanan perpanjang STNK dapat dilakukan melalui jasa kami dan bisa di antar jemput untuk dokumen
Syarat Perpanjang STNK Motor & Mobil
§  KTP Asli
§  STNK Asli
§  BPKB Asli

Kami menyediakan jasa Perpanjang STNK
Motor: Rp 35.000
Mobil: Rp. 70.000
Lama proses : 1-2 hari kerja



Untuk informasi lebih lanjut
Hubungi Kami:
WA / CALL 0813-1199-9661



0 komentar:

Posting Komentar