Syarat dan Persiapan Pembuatan PT
PT atau Perseroan
Terbatas adalah Badan Hukum yang dimiliki oleh minimal dua orang dengan
tanggung jawab yang hanya berlaku pada perusahaan tanpa melibatkan harta
pribadi dari pengurus dan pemegang saham perusahaan tersebut
Perseroan Terbatas atau PT sendiri
merupakan sebuah bentuk badan hukum yang melindungi segala aktivitas yang
berlangsung di dalamnya, tak terkecuali dalam hal permodalan yang berupa
penanaman saham. Hal ini disebabkan karena dalam PT, berlaku sistem jual beli
saham, sehingga pihak yang memiliki saham tertinggi berhak atas kepemilikan
perusahaan yang didirikan. Berikut kami jelaskan syarat dan dokumen yang
harus di persiapkan untuk pembuatan PT
Syarat
pendirian PT:
1. Pendiri harus berjumlah seminimalnya 2 orang (boleh berupa badan hukum)
1. Pendiri harus berjumlah seminimalnya 2 orang (boleh berupa badan hukum)
2. Setiap pendiri harus mengambil bagian saham masing-masing kecuali dalam
kasus peleburan
kasus peleburan
3. Akta notaris harus ditulis dengan menggunakan bahasa indonesia
4. Akta pendirian harus di sahkan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
RI
5. Modal dasar minimal sebesar Rp 50.000.000
6. Seminimalnya harus ada 1 direktur dan 1 komisaris
Dokumen yang harus di siapkan untuk mengurus pembuatan PT umumnya, meliputi:
1. Fotokopi KTP pendiri, minimal 2 orang
2. Fotokopi Kartu Keluarga (KK) penanggung jawab/direktur, cukup 1 orang
saja
3. NPWP dari penanggung jawan/direktur
4. Pas foto ukuran 3X4 dari penanggung jawan/direktur
5. Fotokopi pembayaran PBB tahun terakhir sesuai dengan domisili badan
usaha
6. Fotokopi surat kontrak atau bukti kepemilikan tempat usaha
7. Surat keterangan domisili dari pengelola gedung
8. Surat keterangan RT/RW (jika usaha berlokasi dilingkungan perumahan)
www.virtualofficejakarta.city siap membantu mendirikan PT murah dan melakukan seluruh tahapan
secara profesional. Silahkan hubungi kami untuk informasi lebih lanjut
Untuk informasi lebih lanjut
Hubungi Kami:
WA 0813-1199-9661
CALL 0812-1833-3955







0 komentar:
Posting Komentar