Selasa, 12 Maret 2019

Jasa Balik Nama Motor dan Mobil

Balik Nama Kendaraan
Jika anda membeli sepeda motor atau mobil bekas, Hal yang selanjutnya anda lakukan adalah balik nama atau tukar nama surat-surat sepeda motor atau mobil tersebut menjadi atas nama anda sendiri. Jika anda tidak melakukan balik nama tersebut, tentu saja akan merepotkan karena anda harus bolak-balik meminjam KTP pemilik sebelumnya untuk mengurus perpanjangan.
Pengertian Balik nama Kendaraan
Balik Nama Kendaraan adalah pengalihan kepemilikan kendaraan bermotor dari pemilik pertama ke tangan pemilik kedua dan seterusnya. Balik nama dilakukan terhadap STNK dan BPKB
Perhitungan Biaya Balik Nama
Untuk proses balik nama sepeda motor, ada dua macam biaya:

1. Biaya Pajak
Biaya pajak ini akan tertera di STNK setelah proses balik nama STNK selesai. Sebagai gambaran untuk memperkirakan berapa biaya pajak yang nanti harus dibayar, Anda bisa melihat di STNK yang akan dibalik nama. Biasanya pada perpanjang STNK tahunan kolom yang terisi hanya PKB dan SWDKLLJ
Pada proses balik nama, semua kolom akan terisi, kecuali Biaya Adm TNKB (Administrasi Tanda Nomor Kendaraan Bermotor) yang akan terisi apabila proses balik nama bertepatan dengan habisnya masa berlaku tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB).
Berikut perkiraannya:

BBN KB (Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor)
Perhitungan BBN KB mengacu pada besarnya KB tahun sebelumnya. Rumusnya adalah BBN KB = 2/3 x PKB.

PKB (Pajak Kendaraan Bermotor)
PKB biasanya tidak berubah dari tahun sebelumnya, atau berubah sedikit. Kalau berubah malah cenderung turun seiring bertambahnya umur kendaraan. Jadi PK tahun sebelumnya bisa dijadikan patokan bagi PKB yang harus dibayar sekarang

SWDKLJJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan)
Besarnya SWDKLLJ untuk motor sebesar Rp 35.000

Biaya Adm STNK
Besarnya administrasi STNK untuk motor Rp 100.000
Biaya Adm TNKB ( Administrasi Tanda Nomor Kendaraan Bermotor)
Untuk motor adalah sebesar Rp 60.000

Mari kita coba hitung perkiraan biaya pajak untuk motor:
Misalnya PKB yang tercantum di STNK = Rp 450.000
maka:
BBN KB = 2/3 X PKB = Rp 300.000
PKB = Rp 450.000
SWDKLLJ = 35.000
Biaya ADM STNK = Rp 100.000
Total = Rp 885.000
Jadi, perkiraan biaya pajak balik nama sekaligus perpanjang STNK adalah
Rp 885.000, belum termasuk dend jika ada keterlambatan

2. Biaya di Luar Pajak

Biaya yang harus dikeluarkan diluar biaya pajak yang tercantum pada STNK, antara lain:
1. Tip untuk petugas cek fisik Rp 10.000 (sukarela)
2. Pengesahan hasil cek fisik Rp 30.000
3. Pendaftaran balik nama STNK Rp 30.000
4. Pendaftaran balik nama BPKB Rp 80.000
Jadi total biaya perkiraan diluar pajak untuk motor sekitar Rp 150.000
Syarat Balik Nama
Untuk syarat untuk balik nama mobil dan motor itu sama, yaitu:
1. KTP ASLI
2. STNK ASLI
3. BPKB ASLI
4. FAKTUR
Jika anda mencari jasa balik nama kendaraan. Kami menyediakan jasa balik nama kendaraan, untuk jasa balik nama motor dikenakan biaya Rp 250.000,- dan untuk jasa balik nama mobil dikenakan biaya Rp 500.000
untuk informasi lebih lanjut bisa hubungi kami di:

WA: 081311999661
Tlp:
081218333955

www.virtualofficejakarta.city

0 komentar:

Posting Komentar